SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Warga Perumahan Taman Jaya RT.01 RW.11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang temui Komisi 1 DPRD Kota Tangerang untuk mengadukan permasalahan terkait portal, Rabu (11/7/22).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H.Junadi mengatakan, hearing yang dilakukan tadi merupakan aduan masyarakat dari Perumahan Taman Jaya Cipondoh bahwa Jalan menuju Blok C itu telah di alihkan ke jalan lain artinya telah di tutup portal oleh salah satu warga tanpa persetujuan warga lainnya.
“Untuk itu mereka mengadukan hal ini kepada kami Komisi 1. Ya kami hanya memfasilitasi, semoga setelah ini ada solusi untuk semua warga Perumahan Taman Jaya,” ujar H Junadi dari Fraksi Gerindra pejuang politik besitan Prabowo yang juga mantan tentara.
Hal serupa diungkapkan oleh Fauzan Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN. Menurutnya, permasalahan portal di RW 11 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh tersebut harus segera dituntaskan sesuai prosedur.
Fauzan menyebut bahwa Kota Tangerang memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kita punya perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ini harus segera dituntaskan,” ujar Fauzan saat ditemui.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat, tidak boleh ada pemasangan portal secara perorangan (red: pribadi) tapi harus melalui kesepakatan bersama seluruh warga di lingkungan tersebut.
“Permintaan warga harus dibuka, dan hasil musyawarah warga tersebut harus di ikuti. Kita sudah melakukan sidak dan nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan,” tutur Fauzan.
Sementara, Camat Cipondoh Rizal Ridholloh mengaku bahwa keberadaan portal di Cipondoh Makmur ditolak oleh sebagian masyarakat lantaran dianggap menyulitkan warga.
“Berdasarkan penuturan RW bahwa portal tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Pak Cipto. Katanya sih jalan diportal karena adanya aktivitas lalu lalang kendaraan milik salah satu usaha, dan jalan itu juga katanya dibangun oleh yang bersangkutan,” ujarnya. Sayangnya hal itu tanpa ada komunikasi dengan warga sehingga terjadilah penolakan oleh warga.
Lebih jauh, Rizal menjelaskan, pihaknya sebenarnya lebih dahulu ingin melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pemasang portal yang disebut pensiunan TNI ini.
Namun RW ternyata lebih dahulu mengadukan kepada wakil rakyat. “Ya, intinya sih itu hak warga untuk mengadu ke anggota dewan ya,” tegasnya. Mantan Kabid Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga ini menambahkan, di lokasi tersebut sebetulnya pernah mengadakan acara bahkan dihadiri wakil wali kota, namun riak-riak perselisihan tersebut ternyata masih ada. “Ya sampai warga mengancam tidak akan mau membayar iuran RW kalau portal tersebut tidak dicabut,” terangnya. (rls/edy)