siber77.id, TANGERANG – Respon cepat laporan, Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka berinisial S alias E (23) diamankan anggota reskrim tim opsnal Polsek Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima jajarannya pada Minggu, 1 Mei 2022 lalu. Terjadi di wilayah Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Korban merupakan pemilik PT. Indo Star Motor, yang gudangnya dibobol tersangka untuk mencuri beberapa batang besi alumunium yang nilainya sekitar Rp 3jutaan,” terang Kapolres Minggu, (15/5/2022)
Lebih lanjut Zain mengungkap modus yang dilakukan pelaku S dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik Korban, selanjutnya Dia (tersangka,red) berupaya menggasak barang milik korban bernama Nioe Tjong Djin berupa besi-besi Alumunium namun aksinya keburu kepergok satpam gudang.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang,” ungkapnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Teluknaga, sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B-6609-GJY warna hitam berikut handphone merk xiaomi warna gold termasuk beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat di bawa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya.( rls/IAN)