siber77.id, Perwakilan Pengurus MPC Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas Kesalah Pahaman yang terjadi dengan Advokad Nikson Marpaung SH,MH Law Office di Medi Grass Citra Raya Kabupaten Tangerang 25/02/2022 lalu.
Dengan adanya kesalahpahaman tersebut, Kabid Hamkam MPC Kabupaten Tangerang Edi Topan Hasibuan yang akrab di sapa Badai, didampingi Sekretaris MPC PP Kabupaten Tangerang Aban, Kabid LH PP Kabupaten Tangerang Yunius Lase dan Sekretaris LH PP Kabupaten Tangerang Surya Afrizal beserta jajaran, menyatakan permohonan maaf yang dibacakan di Kantor Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Jumat (25/03/2022).
Berikut kutipan permohonan maaf yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh keempat Perwakilan Pengurus MPC Kabupaten Tangerang ini. “Melalu surat pernyataan ini, Kami mewakili dari 120 orang anggota Ormas Kab Tangerang menyampaikan permohonan maaf kami kepada Bapak Advokat Nikson Marpaung SH,MH Atas Tindakan kami yang melakukan demonstrasi di kantor Advokat Nikson Marpaung Law Office yang berlokasi di Ruko Mardi Grass Citra Raya pada hari Jumat tanggal 25 Februan 2022.
Hal tersebut karena kekurangan pahaman kami terkait persoalan hukum Klien Bapak Nikson Marpaung dengan H ZULKARNAEN SE selaku Ketua PP MPC Kab Tangerang.
Untuk itu, kami memohon maaf sebesar-besarnya dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut dan sudah menghapus semua video yang sempat beredar.
Demikian surat permohonan maaf ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan tanpa paksaan atau intervensi dari pihak manapun Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Tangerang 25 Maret 2022 .
Usai membacakan, Kabid Hankam MPC Badai saat diwawancarai mengatakan sangat berharap permohonan maaf itu bisa diterima dengan baik. “Kejadian waktu itu Spontanitas,tak ada yang memerintahkan. Maka dari itu Kami berharap Bapak Nikson Marpaung mau memaafkan kekeliruan dan tindakan kami yang sempat memicu kesalah pahaman. Semoga kedepannya sinergitas kita akan tetap selalu terjaga” tutup Badai.(rls)