SIBER77.ID, Tangerang Selatan, Banten – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Reskrim Polsek Pamulang sikat bandit yang mencuri di tiga rumah kosong di Kawasan Pamulang Tangsel, Senin (30/05/2022).
Dalam keterangan Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., MH yang didampingi oleh Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, S.I.K., M.SI dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH. Dikatakan, pencuri ini beraksi di Perumahan Bukit Pamulang Indah pada tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.10 Wib Blok C-13 No. O5 RT 004 RW 013 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Tangsel ke dua tanggal 17 Mei 2022 pada pukul 17.00 Wib, di alamat Reni Jaya dan ke tiga pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 15.34 Wib, di Jl. H. Taip Perumahan Kemang No. B-4 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Terkait hal itu, kata Kapolres dihadapan awak media, bahwa modus operandi dari para tersangka ini, dengan cara membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah pemilik dalam keadaan rumah yang sedang ditinggal pemiliknya (rumah kosong).
Masih kata Kapolres, Polres Tangsel menerima laporan dari warga ada pencurian dirumah kosong dan Polsek Pamulang melakukan pengecekan di TKP untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian pada hari Rabunya tanggal 25 Mei 2022 pukul 14.00 Wib dilakukan penggeledahan dikawasan Depok.
“Pelaku AS kita amankan beserta barang bukti berupa perhiasan kalung, gelang warna kuning, dikontrakannya yang beralamat di Jl. Sinargalih IV, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok Jawa Barat,” kata Kapolres.
“Dari keterangan AS berlanjut ke kontrakan BS daptar pencarian orang (DPO) di daerah Krukut, Limo Depok, ditemukan 1 unit senjata api rakitan, STNK dan plat nomor sepeda motor dengan No Polisi B 6184 WKT, dua jam tangan merek Fossil serta beberapa jam tangan merek lainnya, 4 Hp, 2 Obeng besar, 2 Linggis dan 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna putih,” tandasnya.
Lanjut Kapolres mengatakan, hasil dari pemeriksaan dari pihak Polres Tangsel bahwa tersangka AS mengaku sudah beroperasi mencuri bersama rekannya dirumah kosong dikawasan Pamulang Tangsel sebanyak 3 kali, dengan tugas yang berbeda.
“BS (ditahan) dan Reza (DPO) tugasnya membuka gembok dan mencongkel pintu, sedangkan BS (DPO) bagian pengawasan lingkungan sekitar, untuk hasil curiannya di jual di Pasar Senen Jakarta Pusat kepada AAN yang statusnya kini juga (DPO),” pungkasnya.
Untuk pelaku disangkakan Pidana pencurian dengan pemberatan terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Ridwan).