SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi monitoring evaluasi Percepatan Penyerahan PSU Oleh Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Pensertifikatan BMD dan Optimalisasi Pajak Daerah.
Acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (15/7) tersebut dibuka oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan turut dihadiri oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'aruf dan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Agus Priyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengembang yang ada di Kota Tangerang agar dapat segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban operasional yang ditanggung oleh pengembang.
“Ini bisa disebut relaksasi, karena jika sudah diserahkan kan bisa mengurangi biaya operasional,”
“Khususnya dari sisi kewajiban PBB yang dibayarkan,” ujar Arief dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengembang yang ada di Kota Tangerang.
Arief menyebut dengan diserahkannya PSU yang dimiliki oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang, akan berdampak positif kepada kepercayaan masyarakat yang tinggal di wilayah yang dikelola oleh pengembang.
“Karena masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, dan berhak menerima sarana prasarana yang berkualitas baik,” terangnya.
Tak hanya itu, Wali Kota juga berpesan kepada pengembang untuk tidak melupakan kewajiban penyediaan tanah makam di wilayah yang dikelola oleh pengembang.
“Pemkot juga sudah menerbitkan aturan agar lebih banyak pilihan dalam penyediaan tanah makam,”bebernya.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Agus Priyanto menekankan kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan instansi yang ada di Kota Tangerang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penanganan aset demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan kami memdukung hal itu,” tegas Agus.
Agus menambahkan berdasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2021, Kota Tangerang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan indeks poin 76,91.
“Dimana survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kepada pemerintah dalam pencegahan korupsi,” tukasnya.(Edy)