SiBER77.ID – Banten – Ditreskrimum Polda Banten Bersama Satreskrim Polres Jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten, hal tersebut didasarkan perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. DR. Rudi Heriyanto untuk memberantas segala bentu perjudian, baik judi online maupun judi konvensional. Jumat (12/8/2022).
Kabid Humas Polda Banten Shinto silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Mapolda Banten mengungkapkan bahwa ” Terhitung sejak 30 Juli 2022 Kapolda Banten secara tegas meminta jajaran untuk memberantas judi di setiap level wilayah. Baik desa, kelurahan, kecamatan, dan provinsi. Baik konvensional maupun online”, Ujarnya.
“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus”, imbuh Shinto.
Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan pun menambahkan bahwa selama 14 hari sejak intruksi Kapolda. Pihaknya telah mengungkap 10 kasus perjudian dengan rincian 9 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional.
“Selama 14 hari berjalan kami dapat mengamankan 10 perjudian. Dalam hal kami berhasil mengamankan 24 tersangka. Dan tangkapan paling banyak dari tangerang,” ujar Dian.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian. Barang bukti yang berhasil disit oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Aji).