SIBER77.ID, Pandeglang, Banten – Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Provinsi Banten melakukan Konsolidasi serta bersilaturahmi dengan pihak Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah (STAIBANNA) Menes, Pandeglang, Sabtu 18/06/2022.
Dalam acara konsulidasi dan silaturahmi tersebut dihadiri oleh H. Aman Syairi, M.Si., M.M. ketua Yayasan Pendidikan Islam Babunnajah (YAPIBANNA), H. Imam Fachrudin, S. Ag., S.H. selaku ketua DPD HAPI Provinsi Banten, Thohirudin, ST, MM, CTMP wakil ketua DPD HAPI Provinsi Banten, Nana Anggraena, S.H. Sekretaris DPD HAPI Provinsi Banten.
Pertemuan tersebut membahas persiapan kerjasama antara DPD HAPI Provinsi Banten dengan Kampus STAIBANNA untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Pandeglang dan yang akan menjadi tuan rumahnya Kampus STAIBANNA.
H. Imam Fachrudin menyampaikan kepada pihak Kampus STAIBANNA bahwa konsolidasi ini merupakan ajang silaturahmi dan bisa menjalin kerjasama yang baik antara pihak DPD HAPI Provinsi Banten dengan Kampus STAIBANNA.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kampus STAIBANNA yang sudah menyambut kami dengan baik, semoga awal pertemuan ini bisa terus terjalin dengan adanya kerjasama,” ungkap H. Imam.
Mengingat sangat banyak potensi mahasiswa yang telah selasai pendidikan, dan telah menyandang gelar sarjana hukum dengan background kampus yang berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang. Maka DPD HAPI Provinsi Banten memberikan pasilitas untuk bisa melaksanakan PKPA di daerahnya sendiri. Khususnya para sarjana hukum di wilayah Banten yang ingin berprofesi sebagai Advokat.
Hal yang sama dikatakan oleh sekretaris DPD HAPI Provinsi Banten, Nana Anggraena, S.H. Ia mengatakan bahwa dengan adanya PKPA di Pandeglang mahasiswa tidak perlu repot-repot melaksanakan PKPA keluar daerah.
“Jadi tujuan kami disini ingin memberikan fasilitas kepada mahasiswa yang berada di Pandeglang yang berasal dari berbagai kampus. Meskipun demikian, yang terpenting mereka sudah bergelar sarjana hukum dan berkeinginan menjadi advokat. untuk bisa PKPA di daerahnya sendiri,” terangnya.
Ditempat yang sama H. Aman Syairi, M.Si,. M.M. Ketua YAPIBANNA memberikan tanggapan atas kehadiran DPD HAPI Provinsi Banten di wilayah kabupaten Pandeglang serta ada tujuan baik untuk menyelenggarakan PKPA.
“Selagi itu sifatnya membangun dan diniatkan dengan Ibadah InShaa Allah pasti mendukung.” ungkapnya.
Mengingat salah satu syarat menjadi advokat adalah harus mengikuti PKPA terlebih dahulu yang di dilanjut dengan Ujian Profesi Advokat yang digelar oleh Organisasi Advokat sesuai denga peraturan perundangan No 18 Tahun 2013 Tentang Advokat. (rls/edy)