siber77.id, KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Kabupaten Tangerang, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Sehingga dibutuhkan kajian yang komprehensif, bukan mengedepankan ego semata.
“Inisiatif pemekaran daerah, pengusulnya dapat berasal dari pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran,” kata Zaki saat menjadi salah satu narasumber Acara Diskusi Publik yang digelar PWI Kabupaten Tangerang bersama UMN, Rabu (27/4/2022).
Dalam diskusi bertajuk “Layakkah Kabupaten Tangerang Dimekarkan Lagi”, Zaki juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang tidak anti pemekaran. Bahkan katanya, melalui pemekaran daerah diharapkan dapat tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban.
“Mungkin layak kalau melihat tampilan dari luarnya, tapi tetap kita harus tunggu kajian akademisnya terlebih dahulu. Jangan sampai setelah dimekarkan, malah tidak bisa mandiri,” tandasnya.
Apalagi saat ini kondisinya kata dia, sudah mulai serba digital dalam pelayanan masyarakat. “Artinya dahulu persoalan jarak yang jauh dalam pelayanan publik sehingga perlunya pemekaran daerah guna optimalisasi pelayanan, sudah teratasi dengan pelayanan digital,” terangnya.
Memang dalam hal laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tangerang sangat pesat, lantaran menjadi wilayah urban. “Beberapa kecamatan laju pertumbuhannya juga tinggi seperti Curug dan Pasar Kemis. Ini juga menjadi tantangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Jika nantinya memang perlu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), lanjut Zaki semata demi kemaslahatan masyarakat setempat, serta memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas. “Pemekaran daerah tidak perlu dipaksakan, jika sudah waktunya maka pasti akan dimekarkan,” tandasnya.(ER)