SIBER77.ID, Serang, Banten – Lagi lagi peredaran toko obat keras dan juga terlarang kembali diketahui beroperasi di kampung Citawa, Jalan Serang – Jakarta, Desa Tambak, Kibin, Serang.
Bermodus warung rokok serta minuman ringan, namun nyambi menjual obat-obatan keras dan terlarang jenis Tramadol dan Heximer, hal tersebut disinyalir untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
Dari hasil investigasi media dan LSM, bahwa benar ditemukan Warung tersebut menjual obat-obatan golongan G.
Fauzi penjaga warung mengatakan, jika dirinya hanya menjaga, dan mengakui bahwa pemilik dari warung berserta obat obatan sumbernya dari Fahri.
“Ya Bang, Saya baru mau satu bulan jualan ini, saya hanya menjaga Warung ini saja, ini milik bos Fahri,” ujar Fauzi serta menunjukkan puluhan Lempengan Tramadol, dan Ratusan butir Heximer serta jenis lainnya.
Soal koordinasi, Fauzi menyebut, itu urusan Agam yang disebut sebagai koordinatornya.
“Klo urusan koordinasi, itu urusan Agam, dan setahu saya sudah koordinasi dengan Bapak Ibrahim,” kata Fauzi.
Menanggapi Hal itu, Andrian Aktivis Banten buka suara, ” Jika memang masih ditemukan adanya peredaran obat-obatan di wilayah Serang, ini tidak bisa dibiarkan, karena jelas kita sama tahu, Obat tersebut bukan dijual secara bebas tanpa melalui resep dokter, peruntukan nya pun bukan disalah gunakan,” ujar Andrian.
“Jika ditanya soal UU, itu kan telah diatur di Permenkes tentang kesehatan, dan pihak BPOM pun harus turun tangan untuk mengawasi perihal obat obatan,” tukasnya.
Andrian berharap, pada pihak kepolisian dan berwenang agar segera menindaklanjuti peredaran obat obatan yang dijual secara bebas, seperti hal nya di Desa Tambak, Kibin.
“Jadi saya berharap, aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan menangkap oknum oknum pelaku penjual, dan bos bosnya serta yang berperan dalam backingan,” Tutup Andrian. (Bambang)